MANFAAT & KHASIAT DAUN, AKAR,KULIT KAYU, BIJI & BUAH SRIKAYA/SARIKAYA/MENUO (Annona squamosa)


Srikaya termasuk pohon buah-buahan kecil yang tumbuh di tanah berbatu, kering, dan terkena cahaya matahari langsung. Buah tropis ini punya banyak nama, tergantung asalnya. Di Surabaya, buah ini lebih populer dengan nama menuo. Orang Malaysia menyebutnya serikaya (yang artinya penuh rahmat). Di Guatemala, namanya cherimoya. Selain itu juga sharifa (India), noi na (Thailand), mang cau te (Kamboja), fan li chi (China), aajaa thee (Myanmar), sakya (Taiwan), sweetsop (Karibia), atau sugar apple (Amerika). Nama latinnya sendiri Annona squamosa, namun sering dicampuradukkan dengan Annona reticulata (custard apple, alias sirsak). Srikaya memang masih serumpun dengan sirsak. Tumbuhan yang asalnya dari Hindia Barat ini akan berbuah setelah berumur 3-5 tahun. Srikaya sering ditanam di pekarangan, dibudidayakan, atau tumbuh liar, dan bisa ditemukan sampai ketinggian 800 m dpi.

Abdullah bin Abbas (wafat 68 H)


Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist sesudah Sayyidah Aisyah, ia meriwayatkan 1.660 hadits. Dia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadl Lababah binti harits saudari ummul mukminin Maimunah.

Sahabat yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadis sahih dari Rasulullah . Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah. Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai akhir hayatnya.

Read more

SEJARAH & ASAL-USUL HAJAR ASWAD SERTA KISAH PEMBANGUNAN KA’BAH : Apakah hikmah mencium hajar aswad itu adalah tabarruk (mencari berkah)?


Hajar Aswad, Batuan dari Surga

Hajar Aswad adalah batu berwarna hitam kemerah-merahan, terletak di sudut selatan, sebelah kiri pintu Ka’bah. Ketinggiannya 1,10 m dari permukaan tanah. Ia tertanam di dinding Ka’bah.

Dahulu, Hajar Aswad berupa satu batu yang berdiameter ± 30 cm. Akibat berbagai peristiwa yang menimpanya selama ini, sekarang Hajar Aswad tersisa delapan butir batu kecil sebesar kurma yang dikelilingi oleh bingkai perak. Namun, tidak semua yang terdapat di dalam bingkai adalah Hajar Aswad. Butiran Hajar Aswad tepat berada di tengah bingkai. Butiran inilah yang disentuh dan dicium oleh jamaah haji.

Hajar Aswad berasal dari surga. Awalnya batu ini berwarna putih. Namun, dia menjadi hitam disebabkan oleh dosa manusia. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Hajar Aswad turun dari surga dalam keadaan lebih putih daripada susu. Lalu, dosa-dosa Bani Adam lah yang membuatnya hitam.” Demikianlah, bagian dalam Hajar Aswad berwarna putih, sedangkan bagian luarnya berwarna hitam.

Hajar Aswad selalu dimuliakan, baik pada masa Jahiliah, maupun setelah Islam datang.

Hingga, pada musim haji tahun 317 H, saat dunia Islam sangat lemah dan bercerai berai, kesempatan ini dimanfaatkan oleh Abu Thahir Al-Qurmuthi, seorang kepala salah satu suku Syi’ah Ismailiyah di Jazirah Arab bagian timur, untuk merampas Hajar Aswad. Dengan 700 anak buah bersenjata lengkap dia mendobrak Masjid Al-Haram dan membongkar Ka’bah secara paksa lalu merebut Hajar Aswad dan mengangkutnya ke negaranya yang terletak di kota Ahsa’ yang terletak di wilayah Bahrain, kawasan Teluk Persia sekarang. Read more

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pernikahan


Saudara tercinta…ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu’jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu). [Ar-Ra’du: 38]

Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [An-Nuur: 32]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400].
Read more

Nasehat Tersayang kepada Anak-anak Ummat Islam dan para Pembawa “Ad-Da’wah As-Salafiyyah”


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه أما بعد
Sesungguhnya kita ummat Islam, Allah Tabaaraka wa Ta`aala betul-betul telah membedakan kita dari ummat-ummat yang lain, dikarenakan kita menegakkan `amru bil ma`ruuf wan nahyi `anil munkar

Allah Ta`aala telah berkata :
((كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر)). آل عمران (110).
Artinya : “Kalian adalah merupakan ummat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyeru kepada yang ma`ruuf dan mencegah dari kemunkaran.” (QS. Aali `Imran : 110).

Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata :

من رأى منكم منكرا فلغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان”.
Artinya : “Barang siapa diantara kalian melihat kemunkaran hendaklah dia robah dengan tangannya, kalau dia tidak sanggup hendaklah dia robah dengan lisannya, kalau tidak sanggup juga hendaklah dia ingkari dengan hatinya yang demikian itu merupakan selemah lemah iman.” [1]

Dan Rabb kita telah mewajibkan atas kita untuk menegakkan ke`adilan, Allah Ta`aalaa berkata:

((ياأيها الذين آمنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين)). النساء (135).
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak ke`adilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An Nisaa : 135).
Dia telah memerintahkan kita untuk saling ta`aawun (tolong-menolong) di atas kebajikan dan taqwa dan melarang kita dari ta`aawun di atas dosa dan permusuhan, Allah Ta`aalaa berkata:
((وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب)). المائدة (2).
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maaidah : 2).

Read more

Kesemutan Pertanda Penyakit Serius?


Terkadang kita merasakan kesemutan ketika sedang mengetik atau duduk bersila terlalu lama. Kesemutan memang sudah tidak asing lagi bagi kita, karena hamper semua orang pernah merasakannya. Walaupun kelihatannya sepele, kesemutan sering menimbulkan rasa tidak nyaman. Selain itu, kesemutan juga bisa menjadi salah satu tanda adanya gangguan saraf dan gejala penyakit serius. Pada kesempatan kali ini, diangkat pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesemutan, termasuk beberapa kiat untuk mencegahnya.

APAKAH KESEMUTAN ITU?
Kesemutan dalam ilmu kedokteran merupakan sebuah gejala gangguan pada fungsi saraf atau aliran darah yang mengakibatkan terjadinya perubahan sensasi yang dirasakan seseorang. Semula dari sensasi yang tidak terasa menjadi kesemutan, baal (sensasi tebal), atau sedikit nyeri bila anggota tubuh bergerak sedikit saja. Gangguan fungsi saraf bisa terjadi karena ada kerusakan pada saraf. Ada pula karena gangguan aliran darah yang menimbulkan pemberian makanan di saraf terhambat dan menyebabkan kesemutan. Penyebabnya bermacammacam, bisa hanya karena tangan kita tertekuk (terlipat) lama atau tertindih sehingga menghambat aliran darah dan menjadi kesemutan atau bisa juga karena adanya penyakit-penyakit tertentu.

KAPAN HARUS WASPADA?
Kita harus waspada jika ada tanda-tanda seperti kesemutan yang tidak hilang setelah bagian tubuh digerak-gerakkan, Read more

Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki (dalil celana ngatung)


Oleh
Abu Abdillah Ibnu Luqman

Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta’an.

A. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Read more

31 Pelajaran Dari Hadits ‘Janganlah Kamu Marah’


Oleh : Al Ustadz Abu Muawiyah Hammad

Dari Abu Hurairah –radhiallahu anhu- dia berkata: Ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi –shallallahu alaihi wasallam-, “Berikanlah wasiat kepadaku,” maka beliau bersabda, “Janganlah kamu marah.” Lalu dia mengulangi permintaannya beberapa kali, akan tetapi beliau tetap saja menjawab, “Janganlah kamu marah.”

 

Takhrij:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 6116) Ahmad (2/362, 466) (3/484) (5/34, 372, 373), Malik (2/905), Al-Baihaqi (10/105), Abu Ya’la (3/166) (10/51), Ibnu Hibban (12/501), Al-Hakim (3/713), Ath-Thabarani (2/261, 262, 263), Abdurrazzaq (11/187) dan Ibnu Abi Syaibah (5/216) dari jalan Abu Hushain Utsman bin Ashim dari Abu Saleh Dzakwan As-Samman dari Abu Hurairah.

 

Beberapa faidah yang terpetik dari hadits di atas:

1.    Larangan marah adalah mencakup larangan untuk menjauhi semua sebab dan perkara yang bisa mengantarkan untuk marah. Karena telah maklum dalam syariat bahwa semua larangan Allah dan Rasul-Nya dari suatu perbuatan adalah larangan dari perbuatan tersebut dan semua wasilah (pengantar) kepadanya.

2.    Dari penjelasan point 1 di atas, dipetik adanya perintah untuk menempuh sebab dalam tawakkal. Karena untuk tidak marah maka seseorang harus menempuh sebab-sebab yang bisa menjauhkan dia dari marah.

3.    Dalam hadits ini terdapat bantahan kepada Al-Jabariah, sekte yang berpemahaman bahwa manusia itu tidak mempunyai kehendak sama sekali dalam semua ucapan dan amalannya. Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam- memerintahkan dia untuk tidak marah, menunjukkan bahwa perbuatan marah atau tidak marah itu atas kehendak dirinya sendiri. Read more

Hukuman Bagi Pemerkosa


Tanya:
ust saya mau tanya, apa hukuman bagi pemerkosa menurut syariat? ketika seorang ingin divonis berzina, harus ada 4 saksi, sedangkan orang yang memperkosa itu jarang sekali yang menyaksikannya.kalau pun ada, tidak sampai 4 orang jumlahnya, lantas dalil apa yang bisa mengantarkan si pemerkosa agar bisa dihukum? dan sekali lagi apa hukumannya kalo terbukti? jazakallahu khairon.
dinan [dinanregana@yahoo.co.id]

Jawab:
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, Read more

Untuk Wanita Yang Keluar Rumah Tanpa Berhijab


Sebuah Nasehat dari Samahatusy Syaikh Al-’Allamah  Ibnu Baz

 

Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus menerus ‘dipaksa’ mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua.

Agama Islam datang dengan memberikan kemuliaan kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala dari kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan lelaki dalam hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari pihak wanita bila ia hendak dinikahkan oleh walinya. Wanita pun diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurusi hartanya bila memang memiliki kecakapan.
Islam mewajibkan kepada seorang suami untuk menunaikan kewajiban yang banyak berkaitan dengan istrinya, sebagaimana Islam mewajibkan kepada seorang ayah dan karib kerabat si wanita untuk memberikan nafkah kepadanya ketika ia membutuhkan. Islam mewajibkan wanita untuk menghijabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya agar ia tidak menjadi barang dagangan murahan yang bisa dinikmati oleh setiap orang. Allah sub’hanahu wata’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab:
Read more

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.